Penggunaan laboratorium bersama di lingkup P2HB mendukung pemanfaatan fasilitas secara terbuka oleh berbagai mitra seperti BRIN, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, mitra industri, maupun mahasiswa. Laboratorium yang dapat digunakan bersama anatara lain Laboratorium Anatomi Lignoselulosa, Xylalrium dan Herbarium; Laboratorium Biologi dan Teknologi Pengawetan; Laboratorium Kimia Hasil Hutan dan Bioenergi; Laboratorium Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan HHBK serta Laboratorium Introf-CC. Laboratorium yang lain yaitu Laboratorium Persuteraan Alam Indonesia (LSAI) dan Pemeliharaan Rusa di Dramaga, Bogor.
mencakup laboratorium pengujian hasil hutan, laboratorium sifat fisika dan mekanika kayu, laboratorium kimia dan biomaterial, serta fasilitas pengolahan hasil hutan lainnya. Dengan sistem ini, setiap pihak dapat mengakses peralatan, ruang, dan layanan teknis sesuai kebutuhan penelitian maupun pengembangan. Kegiatan penggunaan laboratorium dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar pemanfaatan berjalan tertib dan terkoordinasi. Mekanisme biasanya diawali dengan pengajuan permohonan, verifikasi kebutuhan, penjadwalan, dan pelaksanaan kegiatan sesuai standar operasional yang berlaku. Pengelola laboratorium bertanggung jawab memastikan keamanan, keteraturan, serta mutu layanan, sementara pengguna berkewajiban mengikuti prosedur, menjaga fasilitas, dan melaporkan hasil kegiatan yang dilakukan.
Tujuan dari penggunaan laboratorium bersama adalah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan fasilitas riset, memperluas akses pengetahuan, dan memperkuat kolaborasi antar lembaga. Melalui mekanisme ini, peralatan berstandar tinggi dapat dimanfaatkan lebih optimal, biaya penelitian dapat ditekan, serta sinergi penelitian dapat diperkuat. Pada akhirnya, penggunaan laboratorium bersama diharapkan mendukung pengembangan inovasi, peningkatan kapasitas, dan pencapaian pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.